Langsung ke konten utama

PENDAFTARAN E-KATALOG LKPP


PENDAFTARAN E-KATALOG LKPP

Berdasarkan hasil proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik;
c. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi prosedur pemilihan maka:

1) LKPP melalui Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
2) LKPP memerintahkan kepada Tim Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian Keempat Kontrak Katalog

Berdasarkan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa;
b. Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E KATALOG LKPP ALKES

  E KATALOG LKPP ALKES   Kemajuan teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat telah mengubah pola kehidupan manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan munculnya elektronik katalog (e-Katalog). Sistem e-katalog dan e-purchasing saat ini diklaim sudah berhasil mengefisienkan pengadaan obat, vaksin, dan alat kesehatan (alkes).   Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa pengadaan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk program jaminan kesehatan wajib dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan pada e-katalog.   Dengan ini, penyediaan obat, vaksin, dan alkes pun semakin terstandar sesuai dengan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan harga produk yang ditawarkan pun sudah terstandar karena variasi harga sudah dikompetisikan sebelum produk ditayangkan di e-katalog.   Jika perusahaan obat atau alat kesehatan in...

E KATALOG LKPP TELEVISI

  E KATALOG LKPP TELEVISI   Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.   e-Purchasing dibuat agar prose...

LKPP E KATALOG ALAT KESEHATAN

LKPP E KATALOG ALAT KESEHATAN Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dicantumkan dalam Katalog Elektronik dilakukan oleh: a. LKPP; atau b. Pemerintah Daerah. Pasal 8 (1) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan oleh Kepala LKPP. (2) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. (3) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui metode: a. lelang; atau b. non lelang (4) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala LKPP maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada aya...