Langsung ke konten utama

DAFTAR HARGA E KATALOG ALAT KESEHATAN

 

DAFTAR HARGA E KATALOG ALAT KESEHATAN

 

Kemajuan teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat telah mengubah pola kehidupan manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan munculnya elektronik katalog (e-Katalog).

 

Berbicara mengenai pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes), tidak jarang puskesmas atau RS mengalami stok obat yang kosong atau tidak tersedianya alat kesehatan yang mampu untuk menangani pasien. Hal ini dikarenakan pengadaan obat dan alat kesehatan yang berbelit sehingga salah satu kebutuhan dasar, yakni kesehatan, tidak dapat dijangkau oleh masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah melalui LKPP melakukan terobosan-terobosan dalam mempermudah pengadaan obat dan alat kesehatan di rumah sakit dengan diluncurkannya e-katalog alkes.

 

E-katalog obat dan Alkes adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga dari bidang komoditas kesehatan (obat dan alat kesehatan) dari berbagai Penyedia barang/ jasa.

 

Jika perusahaan obat atau alat kesehatan ingin bergabung dengan E-katalog, maka terlebih dahulu perusahaan tersebut melakukan kerja sama dengan pihak LKPP atau dapat menghubungi kami untuk pendaftaran E-Katalog LKPP. Kami dengan senang hati membantu anda hingga tuntas.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#ekatalog

#ekataloglkpp

#ekatalogterpercaya

#ekatalogdaerah

#ekatalogjakarta

#ekataloglkpp2020

#ekatalogmedis

#ekatalogpendidikan

#pelayananlkpp

#jasauruslkpp

#lkpp

#lkppalkes

#lkppobat

#lkppalatkesehatan

#lkppekatalog

#lkppjakarta

#ekatalogperalatanmedis

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E KATALOG LKPP ALKES

  E KATALOG LKPP ALKES   Kemajuan teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat telah mengubah pola kehidupan manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan munculnya elektronik katalog (e-Katalog). Sistem e-katalog dan e-purchasing saat ini diklaim sudah berhasil mengefisienkan pengadaan obat, vaksin, dan alat kesehatan (alkes).   Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa pengadaan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk program jaminan kesehatan wajib dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan pada e-katalog.   Dengan ini, penyediaan obat, vaksin, dan alkes pun semakin terstandar sesuai dengan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan harga produk yang ditawarkan pun sudah terstandar karena variasi harga sudah dikompetisikan sebelum produk ditayangkan di e-katalog.   Jika perusahaan obat atau alat kesehatan in...

E KATALOG LKPP TELEVISI

  E KATALOG LKPP TELEVISI   Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.   e-Purchasing dibuat agar prose...

LKPP E KATALOG ALAT KESEHATAN

LKPP E KATALOG ALAT KESEHATAN Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dicantumkan dalam Katalog Elektronik dilakukan oleh: a. LKPP; atau b. Pemerintah Daerah. Pasal 8 (1) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan oleh Kepala LKPP. (2) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. (3) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui metode: a. lelang; atau b. non lelang (4) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala LKPP maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada aya...